Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merevisi rekomendasi pendakwah yang sebelumnya dikeluarkan Kemenag hanya sebanyak 200 mubalig saja.
"Kami sudah bicarakan tadi, agar dibuat pola yang lebih baik, lebih efisien; tapi nantilah. Itu daftar sementara, tapi jangan lupa bahwa kiita perlu minimum 300.000 da'i karena kita punya masjid untuk Shalat Jumat saja, khatib itu butuh 300.000. Jadi bagaimana bisa itu hanya 200, itu hanya kecil sekali itu," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Wapres Jusuf Kalla memanggil Menag Lukman di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa siang, guna mendiskusikan mengenai rilis yang dikeluarkan Kemenag terkait 200 pendakwah.
Terkait dengan rekomendasi Kementerian Agama tentang 200 mubaligh yang sebaiknya digunakan untuk memberikan ceramah di bulan Ramadhan, Wapres meminta Menag untuk menyempurnakan rilis tersebut supaya lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menerima ceramah dari para mubalig.
"Itu daftar sementara, jadi tidak hanya untuk memberikan semacam kriteria dan kode etik. Sama dengan anda, wartawan kan punya organisasi dan kode etik; sehingga perlu terdaftar. Kami sudah bicarakan tadi, agar dibuat pola yang lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Lukman usai bertemu Wapres mengatakan Kemenag dan MUI akan mengundang sejumlah ormas Islam untuk turut memberikan masukan terhadap rilis Kemenag tersebut.
"Prinsipnya adalah bahwa kita berkewajiban untuk melayani masyarakat yang ingin mendapatkan para penceramah untuk bisa memberikan wawasan, pengetahuan tentang keislaman. Oleh karenanya, MUI ingin ikut memperbaiki agar mekanisme dan akses masyarakat untuk mendapatkan penceramah yang baik ini bisa dilakukan dengan cara yang baik," kata Lukman di Kantor Wapres, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu