Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Abubakar, KPK Panggil Ketua KPU Bandung Barat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat Iing Nurdin dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Bandung Barat IIng Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Asep Hikayat dalam kasus Bupati Bandung Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Asep Hikayat masing-masing Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Bandung Barat Dudi Prabowo, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Bandung Barat Heru Budi Purnomo, dan Ardiansyah dari pihak swasta.

KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper