Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim tidak hadir pada sidang gugatan perceraian ketiga antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penasihat Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan Ketua Majelis Hakim yang menangani sidang perceraian Ahok-Veronica tengah bertugas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga sidang gugatan perceraian itu diundur pekan depan.
"Ketua Majelis Hakimnya Pak Sutadi tadi tidak hadir karena sedang ada tugas di Pengadilan Tinggi, jadi ditunda minggu depan," tuturnya, Rabu (14/2).
Menurutnya, agenda sidang gugatan perceraian kali ini adalah pembuktian gugatan dari pihak penggugat yaitu Ahok. Dia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti berupa beberapa surat dan rekaman Veronika-Julianto yang melakukan perselingkuhan, namun sayangnya sidang harus diundur.
"Kami sudah membawa semua buktinya lengkap untuk disampaikan ke Majelis Hakim, tapi ternyata harus diundur sidangnya," katanya.