Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus atau taksi daring/online di Provinsi Jabar termasuk wilayah operasi Kota Bandung.
Dengan total kuota taksi daring yang mencapai 7.709 unit di Jabar, Kota Bandung memiliki kuota taksi daring sebanyak 2.919 unit. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi.
"Kuota (taksi daring di Bandung) di angka 29.919 mobil," kata Didi Ruswandi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (22/1).
Didi menerangkan, sejauh ini baru 4 perusahaan penyedia taksi daring yang sudah melaporkan dan mengantongi izin pada Dishub Kota Bandung dengan rincian sekitar 250 mobil taksi daring.
"Sudah lapor 4 perusahaan yang dikeluarkan provinsi, 250 mobil," kata dia.
Dalam pengoperasiannya, taksi daring di Bandung dapat beroperasi di wilayah Bandung Raya antara lain Kota Cimahi, Kota/Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Adapun tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan keputusan itu antara lain tidak berhenti dan tidak menunggu penumpang di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan serta tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan dan harus melalui pemesanan atau perjanjian.
Perizinan sendiri sampai saat ini masih terus dilakukan, mulai dari pengecekan administrasi hingga uji kir taksi daring.