Bisnis.com, BANDUNG - Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Doni Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi tidak mampu memenuhi jumlah syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Bandung sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi Pilwalkot Bandung 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Rifqi Alimubaroq mengatakan, pasangan bernama 'Duriat' ini memang belum memenuhi jumlah syarat dukungan yang masih kurang 102.000 dari jumlah minimal sebanyak 206.252. Sementara tenggat waktu akhir perbaikan hingga 20 Januari 2018.
"Bapaslon tidak memenuhi syarat jumlah dukungan. Syarat dukungan yang berhasil diserahkan ke KPU hanya 104.000 fotokopi KTP," kata Rifqi Alimubaroq saat dihubungi, Senin (22/1).
Rifqi menambahkan, KPU Kota Bandung tidak bisa menindaklanjuti proses administrasi verifikasi dari bapaslon ini karena jumlah syarat dukungan tersebut yang masih kurang.
Akan tetapi, kata Rifqi, pihaknya masih belum memutuskan status bapaslon tersebut sampai menunggu penetapan apakah bapaslon ini dinyatakan gugur atau tidak.
"Penetapan lolos tidaknya nanti tanggal 12 Februari," ucap Rifqi.
Adapun bapaslon lain yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Bandung antara lain Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat, Oded M. Danial-Yana Mulyana dan Yossi Irianto-Aries Supriatna.
"Sehingga tersisa tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung yang ikut Pilkada Serentak 2018," ucapnya.