Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Pejabat Baru Diimbau Segera Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada empat pejabat yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Empat pejabat yang dilantik Presiden Joko Widodo adalah Idrus Marham, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan Marsdya Yuyu Sutisna di Istana Negara/Setkab
Empat pejabat yang dilantik Presiden Joko Widodo adalah Idrus Marham, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan Marsdya Yuyu Sutisna di Istana Negara/Setkab

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada empat pejabat yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).

Lebih lanjut, Febri menyatakan saat ini pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-lhkpn. 

"Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," ucap Febri.

Menurut dia, pelaporan LHKPN itu penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. 

"Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, dikarenakan mereka sudah menjabat dan berrstatus sebagai penyelenggara negara maka juga diberlakukan ketentuan tentang gratifikasi.

KPK juga mengingatkan jika terdapat pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolaknya.

"Jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, misalnya jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," ucap Febri.

Presiden Joko Widodo melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu. 

Presiden melantik politikus partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa.

Selanjutnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko dilantik sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki.

Sedangkan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

Terakhir Marsekal Madya Yuyu Sutisna dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Yuyu sebelumnya adalah Wakil KSAU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper