Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan KPK telah menerima surat pengajuan "Justice Collaborator" (JC) dari Setya Novanto sehingga mantan ketua DPR resmi mengajukan diri menjadi "wistleblower" dalam kaitan kasus yang dihadapinya.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/1/2018).
JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai `Justice Collaborator` konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah," kata Febri.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.
Novanto didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Setya Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," tutup Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Pengusaha Horeka Diminta Ikut Cegah 'Bandung Lautan Sampah'
1 minggu yang lalu
Anugerah KPI 2024: Jabar Sabet Pemerintah Provinsi Peduli Penyiaran
41 menit yang lalu
Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan ke Seluruh TPS di Garut
6 hari yang lalu
Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Kredit Jabar Caang
1 jam yang lalu