Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Hukum Tata Negara Ini Sebut Pemeriksaan Setya Novanto Harus Seizin Presiden

Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik harus dilakukan seizin Presiden Republik Indonesia.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito, Senin (27/11/2017) saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk memberikan keterangan selaku saksi meringankan bagi tersangka Setya Novanto.

"Harus, harus. Suka tidak suka begitu. Asal dia berstatus anggota DPR," tambah dia.

Margarito mendasari pendapatnya menggunakan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Menurut Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan K Nomor 21 Tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden," kata Margarito.

Dia juga menyatakan bahwa penetapan kembali Novanto sebagai tersangka juga tidak memenuhi prosedur.

"Menurut saya tidak cukup karena sejauh yang saya tahu dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, ada celah bagi Setya Novanto untuk lolos kembali di praperadilan. "Iya kemungkinan," kata Margarito.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka kasus KTP elektronik pada Kamis (30/11).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. 

KPK kembali menetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper