Bisnis.com, BANDUNG -- Kisruh transportasi online di Kota 'Kembang' Bandung menjadi pusat perhatian seluruh elemen di Kota Bandung baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan jika transportasi online baik roda dua maupun empat tidak pernah dilarang operasionalnya di Bandung seperti yang sedang ramai diberitakan. Bahkan, sepulang dari luar negeri dia sudah mengkonsultasikan terkait polemik ini dengan Dirjen Perhubungan Darat.
"Sepulang kunjungan kerja saya sudah konsultasi kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan memberikan saran yang akhirnya menjadi beberapa kesimpulan," kata pria yang kerap disapa Emil di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10).
Kesimpulan pertama, Emil menegaskan jika angkutan berbasis online tidak dilarang di Bandung. "Angkutan online tidak dilarang. Tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa. Masyarakat bebas memilih antara online atau konvensional," katanya.
Selanjutnya, menyoal dinamika yang terjadi belakangan hari ini, angkutan online mesti berpedoman pada Permenhub No 26 sampai dengan 1 November 2017. Setelah itu, angkutan online mesti menyesuaikan dengan revisi yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Nanti tanggal 1 November ada revisi Permenhub, angkutan online menyesuaikan dengan peraturan itu. Jadi selama proses peraturan ini di revisi, tidak ada penghentian operasi dan juga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diberhentikan," ujarnya.
Mengenai aspirasi yang hendak disampaikan para pengemudi sopir angkutan , Emil mempersilahkan hal tersebut namun dengan pengecualian salah satunya adalah tidak boleh anarkis.
"Mau unjuk rasa atau yang lainnya silakan tapi jangan anarkis dan tetap menjaga kondusifitas. Jika terjadi pemogokan pun silakan bila dirasa perlu. Pemkot Bandung juga sudah menyiapkan strategi bagaimana masyarakat tidak terganggu dalam aktivitasnya," ucapnya.
Emil juga menegaskan jika peraturan terkait transportasi online bukan berada pada wewenangnya. Sehingga, menurut dia, ada semacam kebingungan menyoal tanggung jawab yang harus di tanggung kepada pihak mana.
"Dulu kan ada semacam kebingungan. Ini tanggung jawab siapa? Jadi kan menurut peraturannya izin tingkat nasional antar provinsi ada di Kemenhub. Izin antar kota di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan di tingkat dua," katanya.
Di akhir, Emil mengatakan jika perusahaan transportasi online harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada intrupsi layanan yang ada adalah perusahan-perusahaan tersebut menyesuaikan dengan aturannya.
"Jadi sambil menyesuaikan layanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. ekonomi tidak boleh berhenti," ujarnya.