Bisnis.com, PADANG - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyampaikan pelaksanaan redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang memerlukan persiapan panjang mencapai 10 tahun agar masyarakat benar-benar paham sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami tidak terburu-buru, pemerintah juga karena masyarakat harus paham sekali apa itu redenominasi," kata dia di Padang, Senin (7/8/2017) usai melantik Kepala perwakilan BI Sumbar Endy Dwi Tjahjono.
Ia menjelaskan redenominasi berbeda dengan sanering sebagai mana yang pernah diterapkan pada masa orde lama akibat inflasi yang mencapai ratusan persen.
"Kalau sanering nilai rupiah berubah, sedangkan redenominasi dilakukan pada saat inflasi dan nilai uang tidak berubah," ujarnya.
Menurutnya untuk melakukan redenominasi harus ada undang-undang dan setelah disetujui butuh waktu lima sampai 10 tahun untuk mempersiapkan.
"Ini masih jangka panjang dan yang paling penting adalah masyarakat paham dulu," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang rupiah perlu memperhatikan kualitas perekonomian.
"Redenominasi harus dilandasi fondasi ekonomi yang terjaga dengan baik dari sisi stabilitas,"ujarnya
Stabilitas tersebut tercermin dalam neraca pembayaran, kebijakan fiskal, dan moneter.
"Semua harus memiliki kualitas terjaga sehingga menimbulkan confident," kata dia.
Sri Mulyani sendiri menyatakan bahwa APBN telah dianggap realistis dan memiliki kredibilitas, yang dibuktikan dengan perolehan investment grade dari lembaga pemeringkat.
"Kalau kebijakan tetap konsisten, maka kondisi ekonominya bisa terjaga, dan pasti bisa menuju hal-hal yang positif," ucap dia.
BI: Pelaksanaan Redenominasi Perlu Persiapan 10 Tahun
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyampaikan pelaksanaan redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang memerlukan persiapan panjang mencapai 10 tahun agar masyarakat benar-benar paham sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu