Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Bawang Putih dievaluasi Per 6 Bulan

Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian secara berkala mengevaluasi importir yang melakukan pemasukan bawang putih per 1 Juli.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian secara berkala mengevaluasi importir yang melakukan pemasukan bawang putih per 1 Juli. 

Evaluasi meliputi kesiapan penanaman bawang putih dengan produksi 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Bawang putih wajib tertanam paling lambat satu tahun setelah RIPH terbit. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Sri Wijayanti menyebut, Ditjen Hortikultura membuka pengajuan RIPH sejak Mei kemarin. Hingga saat ini ada 15 importir dengan tonase 152.000 ton, yang mengajukan RIPH. 

RIPH menjadi syarat bagi importir untuk memperoleh SPI dari Kementerian Perdagangan. Kuota impor diizinkan menyesuaikan kemampuan gudang importir. 

"Kami evaluasi per enam bulan, terkait progres penanaman bawang putih," tuturnya, Selasa (4/7). 

Kewajiban tanam bawang putih bagi importir diatur dalam Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang RIPH. Penanaman dapat dilakukan sendiri atau bermitra dengan kelompok tani. Permentan juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 

Guna memudahkan importir menyiapkan penanaman, Ditjen Hortikultura juga membuka posko untuk mengetahui kesiapan benih, lokasi penanaman, dan kemitraan dengan kelompok tani. 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman berharap dapat mengejar target swasembada bawang putih pada 2019. Kebutuhan bawang putih nasional saat ini 90% masih ditopang dari impor. 

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menyebut produksi bawang putih 2016 sebesar 21.150 ton. Adapun, impor bawang putih pada tahun yang sama sebesar 448.881 ton. 

Luas tanam bawang putih nasional saat ini hanya 2.000 ha dengan produktivitas 10 ton per ha. Melalui wajib tanam bawang putih, diharapkan dapat menambah pengembangan lahan baru bawang putih seluas 4.000 ha. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Nyoto Setiadi menyampaikan, pemerintah perlu mengawasi agar tidak ada oknum nakal yang hanya mengambil kuota impor, tanpa serius melaksanakan kewajiban 5% produksi bawang putih dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper