Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung kini telah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal.
UPT tersebut bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Alat ukur yang mendapat pelayanan UPT ini mulai dari alat ukur berat, panjang, volume, hingga argometer pada taksi.
Pelayanan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal adalah tera dan tera ulang terhadap UTTP. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Erik M. Attaurik mengatakan, setidaknya alat ukur itu harus diuji berkala setiap setahun sekali. Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
“Setiap alat ukur harus diuji keakurasiannya. Terutama alat ukur yang digunakan untuk usaha. Yang diukur adalah tarif seperti taksi, iuran seperti air PDAM, itu harus diuji keakuratannya. Harus ditera setahun sekali,” kata Erik dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (6/6).
Sejak bulan Mei 2017, kata dia, UPT Metrologi Legal telah mulai melayani permintaan tera dan tera ulang. Sebelumnya, kewenangan pengujian ini masih menginduk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Namun sejak terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut berpindah ke tangan pemerintah kota/kabupaten.
Menurut Erik, sejak akhir tahun 2016, permintaan tera dan tera ulang yang masuk ke instansinya sudah mencapai 358 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 permohonan sudah mendapatkan pelayanan.
Dia menambahkan, pihaknya memang masih melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya. Karena lembaga ini baru terbentuk pada awal tahun 2017 lalu, baru ada 4 orang penera fungsional dan 2 pengamat tera yang bekerja melakukan pengujian.
Tiga Jenis Layanan
UPT Metrologi legal memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang. Pertama adalah sidang kantor, yakni pelayanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pada jenis pelayanan ini, pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal di Jalan Pandu Nomor 23 Bandung.
Kedua, sidang pasar, yakni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP, seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan.
Ketiga, adalah pelayanan tera ke lokus-lokus di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada, contohnya adalah pom bensin. Petugas (penera) hanya tinggal datang ke lokasi alat ukur tersebut.
Erik menambahkan, pengujian alat ukur ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Tujuannya agar konsumen merasa nyaman dan aman saat melakukan transaksi jual beli. Timbangan yang akurat akan menambah kepercayaan konsumen.
Namun, dia mengku pihaknya belum akan menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pengujian alat ukur, meskipun hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
“Saat ini kita fokusnya di sosialisasi dan edukasi dulu, belum ada tindakan represif,” ujar Erik.