Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Wajib Laporkan Nasabah Bersaldo Minimum Rp200 Juta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp200 juta.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp200 juta.

"Untuk Indonesia, kami yang untuk entitas tanpa batas minimal, dan untuk orang pribadi adalah batas saldo Rp200 juta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah dengan saldo paling sedikit Rp200 juta tersebut diperuntukkan bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.

"Ini didasarkan pada pemahaman CRS (common reporting standard) untuk memasukkan informasi identitas sebagai yang harus dipertukarkan," kata dia.

Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018.

Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017.

Suryo menjelaskan OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.

Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.

Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta.

Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler