Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan," kata Menhub Budi dalam siaran pers, Jumat (24/3/2017).
Hal itu disampaikan Menhub Budi untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017.
Dalam waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Namun setelah tiga bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," katanya.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan, pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.
"Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum, saya akan tetap tegakkan hukum," tegasnya.
Menhub Beri Toleransi 3 Bulan Angkutan Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu