Bisnis.com, BANDUNG - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat nilai tranksasi pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah sepanjang 2016 mencapai Rp54 triliun. Jumlah tersebut setiap tahunnya diprediksi akan terus meningkat.
Mohamad Qadr Sidiq Zam staf Direktorat Pengembangan LKPP menyatakan, setelah keluarnya Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang di dalamnya ada kewajiban menggunakan e-purchasing menunjukan adanya peningkatan yang signifikan dalam proses transaksi.
"Dalam dua tahun terakhir cukup banyak mengalami peningkatan. Tak hanya transaksi tapi juga produk yang ditayangkan," katanya, kepada wartawan, akhir pekan lalu di Bandung.
Pada 2016, jumlah produk yang ditayangkan di e-katalog mencapai 77.000 produk. Padahal setahun sebelumnya bisa mencapai 40.000 produk. Jenis produk yang dijual tidak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar.
Sedangkan penyedia jasa layanan yang telah menjalin kerjasama dengan e-katalog sudah ada lebih dari 1.000 perusahan dengan jumlah distributornya dipastikan jauh lebih banyak lagi.
"e-purchasing ini memang terbilang baru selain sistem lelang dan penunjukan langsung yang telah dikenal luas," ucapnya.
Tehnisnya, pemerintah yang ingin menggunakan aplikasi ini haruslah masuk ke dalam aplikasi yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola oleh masing-masing yang ada di setiap pemerintah daerah.
"Setelah masuk aplikasi, maka akan masuk ke dalam komoditas yang ada di e-katalog. Setelah memilih produk yang dicari, maka dilakukanlah e-purchasing," ucapnya.
Mengenai e-katalog sendiri merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa distandarkan dan kebutuhannya berulang. Dengan demikian, bagi pemerintah daerah yang membutuhkan tinggal memilih saja produk sesuai kebutuhan sehingga akan lebih efisien.