Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab, Uber dan Go-Jek Berikan Pernyataan Resmi Terkait Revisi Permenhub 32/2016

Grab, Uber dan Go-Jek memberikan pernyataan resmi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG—Grab, Uber dan Go-Jek memberikan pernyataan resmi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Pernyataan resmi tersebut dikirimkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas nama President Go-Jek Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dan Regional General Manager Uber APAC Mike Brown.

Ketiga aplikasi mobilitas on-demand tersebut mengungkapkan sambutan baiknya terhadap rencana revisi regulasi tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang diberikan berkaitan dengan revisi.

Pertama, ketiga aplikasi ini menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos.

“Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi. Hal ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta,” tulis keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (17/3).

Kedua, terkait rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, pihaknya berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Pasalnya, setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi digital.

“Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif,” tambahnya.

Ketiga, penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplilkasi mobilitas. Uber, Grab dan Go-Jek memandang teknologi telah memungkinkan menghadirkan perhitungan harga yang akurat sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan. Sehingga, pihaknya menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai untuk menghadirkan kesepadanan harga.

Keempat,  kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.

“Kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelanggaraan angkutan,” tulis pernyataan tersebut.

Di samping itu, kewajiban ini pada kenyataannya tidak berhubungan dengan masalah keselamatan. Sehingga, ketiga aplikasi tersebut meminta pemerintah untuk memberika masa tenggang sembilan bulan terhitung sejak revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler