Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan 222.014 kursi setiap hari atau meningkat 2,1 persen dari masa angkutan Lebaran 2016 sebanyak 217.364 kursi per hari.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengungkapkan peningkatan kapasitas karena volume penumpang KA Utama (eksekutif, bisnis dan ekonomi) akan naik 13.128 dari periode angkutan Lebaran tahun lalu.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi kereta, kami menyediakan 331 perjalanan KA reguler yang terdiri dari KA jarak jauh, sedang dan lokal dan 38 perjalanan KA tambahan sebanyak 21.860 kursi per hari," kata dia dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (15/3/2017) .
Kapasitas kursi KA terbanyak adalah pada Kertajaya Pasarsenen-Pasarturi dan Brantas Pasarsenen-Blitar sebanyan 1.792 kursi tambahan.
Edi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah lagi kapasitas dan pengoperasian KA baru apabila permintaan terus meningkat.
Dia menyebutkan secara menyeluruh, target penumpang tahun ini adalah 367 juta atau naik dari 352 juta penumpang pada 2016.
Tiket sudah bisa dipesan mulai 17 Maret 2017 atau H-90 sebelum keberangkatan yang ditetapkan PT KAI.
Dia menambahkan tahun ini KAI juga menetapkan masa angkutan Lebaran 2017 selama 22 hari, yakni mulai 15 Juni 2017 (H-10) sampai dengan 6 Juli 2017 (H+10).
"Arus mudik diperkirakan akan mengalami puncak pada Kamis 22 Juni 2017 atau H-3 dan puncak arus balik diperkirakan Sabtu 1 Juli 2017 atau H+6," kata Edi.
Tahun ini KAI juga menyelenggarakan angkutan motor gratis yang kerja sama dengan Kementerian Perhubungan yang akan dimulai pada 18-23 Juni 2017 untuk arus mudik dan 29 Juni sampai 5 Juli untuk arus balik.
KAI akan mengerahkan 4.223 personel keamanan baik dari internal maupu eksternal KAI, sedangkan untuk petugas akan disiagakan 2.950 petugas, baik pemeriksa jalur, pe jaga lintas yang ditempatkan di posko-posko rawan sepanjang jalur Jawa dan Sumatera.
Ibu hamil yang akan menggunakan jasa KA jarak jauh diperbolehkan naik kereta jika usia kehamilan 14-28 minggu.
"Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidang yang menyatakan bahwa kandungan sehat dan minimal didampingi satu orang, terutama keluarga," kata Edi.