Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Sanitasi BPR Diklaim Berhasil Tingkatkan Pembuatan Jamban

Ilustrasi / Antara
Ilustrasi / Antara

Bisnis.com, SOREANG - Pemkab Bandung mengklaim Kredit Sanitasi yang disediakannya melalui PT BPR Kabupaten Bandung telah berhasil meningkatkan pembuatan jamban oleh masyarakat sebagai bagian dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kepala Dinas Kesehatan Kab Bandung Achmad Kustijadi mengungkapkan, tak hanya kredit sanitasi, program STBM pun telah berhasil menarik CSR dari Bank bjb untuk pembangunan sarana sanitasi sejumlah Rp1 miliar.

"Sampai dengan 2016, 90% desa di Kabupaten Bandung sudah dilaksanakan pemicuan dengan biaya dari APBN (BOK), DAU Kabupaten Bandung dan masyarakat," katanya, kepada wartawan di Margahayu, Kamis (9/3/2017).

Dia menjelaskan, STBM merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan mewujudkan prilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

STBM sebagai upaya preventif dan promotif terpadu terkait Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk menurunkan angka kejadian penyakit menular berbasis lingkungan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Upaya ini diutamakan untuk kesehatan ibu anak dan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan kajian WHO 2007, dengan implementasi terpadu STBM tersebut dapat menurunkan angka kejadian diare sampai 94%. Penurunan ini dapat dicapai dengan adanya modifikasi lingkungan mencakup pengurangan BAB sembarangan, cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengelolaan air minum rumah tangga (PAM RT), pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair, yang semuanya mennjadi 5 pilar STBM.

"Sekalipun diare dapat dikurangi dengan praktik perilaku di atas, bila diintegrasikan dan dilaksanakan bersamaan pengaruh positifnya lebih besar," ucapnya.

Sebagai bentuk implementasi dari Strategi Nasional STBM yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2014 tentang Penyelenggaraan STBM, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan para stakeholder terkait membangun sebuah kemitraan pemerintah dan swasta.

Strategi nasional tersebut di atas antara lain juga mencakup kegiatan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan, serta peningkatan penyediaan sarana untuk mendukung perubahan perilaku higienis dan akses sanitasi bagi masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Agnes Savithri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper