Bisnis.com, JAKARTA- Polisi menetapkan dua orang pengepul cabai rawit merah SJN dan SNO terkait pelanggaran UU RI No.5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SJN dan SNO melakukan kecurangan dengan menjual puluhan ton cabai rawit merah perusahaan-perusahaan dengan harga kelewat tinggi yakni Rp181.000. Padahal, cabai-cabai tersebut seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati dengan harga acuan Rp29.000 sesuai dengan Permendag No.63/2016. Akibatnya, harga cabai di tingkat pedagang meroket tak karuan.
"Kita baru menetapkan dua tersangka ya, tetapi pengepul ini bekerja bersepakat dengan pengepul yang ada di bawahnya menentukan harga berapa. Itu sudah dipelajari, sementara, dugaan ini ada penyimpangan alur cabai yang seharusnya dibawa ke Kramat Jati, ini belok ke beberapa perusahaan," jelas Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Mabes Polri, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Jumat (3/3/2017).
Hengki menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, 80% dari total cabao yang seharusnya didistribusikan ke pasar induk ternyata dijual ke sekitar sejumlah perusahaan dengan harga tinggi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, dokumen pembelian, juga dokumen pembayaran. Atas perbuatannya kedua orang ini berpotensi dijatuhi hukuman penjara atau denda hingga miliaran rupiah.