Bisnis.com, BANDUNG - Keputusan pemerintah yang memberikan rekomendasi impor garam terhadap PT Garam sebanyak 75.000 ton dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan. Pasalnya, kuota sebanyak itu hanya akan mencukupi hingga April 2017 dari total kebutuhan garam nasional setiap tahunnya mencapai 4,23 juta ton.
Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan, kebutuhan nasional terhadap garam pada tahun 2017 jauh lebih tinggi dari kuota impor yang diterima PT Garam. Dengan begitu, izin impor yang diberikan hanya akan menyelesaikan persoalan sementara waktu.
"Kuota 75.000 ton itupun akan membuat pusing bagaimana membagikannya. Tapi, itu kan hak pemerintah melalui PT Garam," katanya, kepada Bisnis, Selasa (28/2/2017).
Pihaknya, mempertanyakan sikap pemerintah mau sampai kapan bertahan untuk tidak memberikan rekomendasi impor garam sesuai kuota yang dibutuhkan para pengusaha pengguna garam. Karena kondisi industri pengguna garam kian memprihatinkan.
Tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah mengambil sikap sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimpor garam konsumsi, Kementerian Perindustri sebagai penyedia bahan pokok industri.
"Kalau pemerintah tidak sejalan mengambil keputusan dan mengambil kebijakan akan menjadi masalah besar bagi industri khususnya aneka pangan karena industri banyak yang tutup," ujarnya.
Apabila itu terjadi, maka Indonesia akan kehilangan devisa sebesar US$19 miliar khususnya dari aneka pangan. Apalagi home industri pengolah garam konsumsi sudah berteriak karena mereka kesulitan untuk membeli bahan baku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu