Bisnis.com, BANDUNG--Kasus dugaan praktik pungli yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dandan Riza Wardana memasuki tahap rekontruksi.
Rekontruksi secara tertutup tersebut dilaksanakan sebagai pelengkap berkas perkara guna dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri.
Reka ulang tersebut dilakukan Polrestabes Bandung bersama pihak Kejaksaan dan mengundang korsub KPK guna memantau langsung dugaan praktik pungli tersebut. Tercatat Sebanyak 80 adegan yang diperagakan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana mengatakan, pihaknya menghadirkan 12 orang saksi selain enam nama yang telah menjadi tersangka.
"Ada lebih 80 adegan terdiri dari enam kelompok, dari saksi, calo hingga pimpinannya," kata dia di kantor DPMPTSP, Jalan Cianjur, Bandung, Sabtu (25/2/17).
Rekontruksi tersebut, kata dia, merupakan adegan ketika pemohon mengajukan permohonan perizinan melalui calo, saat calo bertemu staf, kemudian uang yang diduga hasil pungli yang diterima Kadis DPMPTSP Kota Bandung.
Yoris pun menduga ada transaksi yang dilaksanakan di luar kantor."Di duga ada transasksi dari luar, di hotel, dikediaman si pemberi," katanya.
Kendati demikian pihaknya tetap melakukan reka ulang tetap berada di kantor dinas DPMPTSP. " Tapi kita tetap asumsikan lakukan (rekontruksinya) di sini," ujar dia.
Rekontruksi tersebut pun berlangsung sekitar enam jam.