Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah mengubah proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog agar dapat lebih transparan.
Kepala LKPP Agus Prabowo optimis dengan banyaknya pilihan produk, pemerintah dapat memilih dan menentukan pembelian produk sesuai dengan kebutuhannya, informasi mengenai spesifikasi, harga, dan merek telah dapat di akses oleh semua pihak.
"e-Katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka dan efesien. Melalui e-katalog, pembelian barang/jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Satker hanya tinggal melakukan login dan melakukan pembelian melalui hhtps://e-katalog.lkpp.go.id/. Tidak seperti mekanisme pengadaan melalui tender, pembelian melalui e-katalog tidak ada batasan nilai pembelian," ucapnya.
Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan dengan cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan khusus tentang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 172 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Tujuan pemerintah kita adalah merubah proses pengadaan menjadi lebih transparan, akuntabel, efisien dan lebih cepat, mau tidak mau harus kita rubah, tidak semua harus melalui lelang, yang lewat lelang kalau memang harus dibuat dan tidak ada di pasaran kalau barangnya itu ada di pasaran maka melalui katalog saja, prosesnya seolah-olah seperti membeli online atau secara langsung yang barangnya sudah ada di pasaran,"ungkap Kepala Bagian Sistem Informasi LKPP, Slamet Budiharto. (K20)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu