Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bandung Tak Keberatan Dihapuskannya Perpanjangan SIUP

ilustrasi (bisnis-jabar.com)
ilustrasi (bisnis-jabar.com)

Bisnis.com, SOREANG - Pemkab Bandung tidak keberatan dengan wacana pemerintah pusat yang akan menghapuskan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP).

Sebelumnya diwartakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan rencana untuk menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP bagi perusahaan yang sudah berjalan (exisiting). Hal tersebut, dipercaya akan memudahkan kegiatan usaha.

Rencananya, penghapusan perpanjangan SIUP TDP itu, akan dilakukan pekan depan. Dan rencana penghapusan tersebut, telah didiskusikan bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak kebijakan yang digariskan pemerintah pusat. Terlebih, kebijakan tersebut untuk mempercepat perizinan.

"Memang selama ini perpanjangan SIUP TDP untuk berbagai perusahaan yang beroperasi dan terdaftar di Kabupaten Bandung, diwajibkan melakukan daftar ulang setiap tahunnya. Fungsinya untuk pendataan dan monitoring. Pendaftaran ulang SIUP TDP, dan pendaftaran ulang tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis," katanya, kepada wartawan, Sabtu (18/2/2017).

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana mengaku siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Tapi, sebelum diberlakukan penghapusan tersebut, Pemerintah Pusat juga harus merevisi berbagai peraturan perundang-undangannya.

Menurutnya, kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP itu mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) No. 28 tahun 2012 tentang SIUP, yang tentu saja Perda tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Jadi kami tidak bisa begitu saja melaksanakan perintah Pusat, malah kalau langsung dituruti, justru kami yang melanggar aturan," kata Ruli.

Ruli menambahkan, perpanjangan SIUP TDP yang dilakukan di BPMPD Kabupaten Bandung gratis alias tidak ada biaya. Sehingga, tidak ada alasan jika pelaku usaha merasa keberatan dengan pemberlakuan aturan tersebut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Agnes Savithri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper