Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segel Dibuka, Kantor DPMPTSP Mulai Beroperasi Senin Besok

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo telah melepas garis polisi di kantor DPMPTSP di Jalan Cianjur 34, Kota Bandung, Minggu (5/2/17). Pelepasan garis polisi dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto.
Garis polisi di kantor DPM-PTSP/Humas Bandung
Garis polisi di kantor DPM-PTSP/Humas Bandung

Bisnis.com, BANDUNG--Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo telah melepas garis polisi di kantor DPMPTSP di Jalan Cianjur 34, Kota Bandung, Minggu (5/2/17). Pelepasan garis polisi dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto.

Dengan demikian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah mulai beroperasi mulai Senin, 6 Februari 2017.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menuturkan akan melihat sejauh mana sistem bisa berjalan dan untuk sementara, DPMPTSP akan menggunakan sistem manual kemudian diintegrasikan dengan sistem komputerisasi.

"Hari Senin akan memastikan sistem ini sudah bisa berjalan dengan baik. Kalau sudah clear, prinsipnya kan semakin cepat semakin baik. Kita memberi garansi karena kita masih bisa menggunakan cara manual. Tinggal nanti kita integrasikan dengan sistem" katanya.

Sementara itu Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, langkah pihak kepolisian selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi maupun pemberkasan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Dalam proses tersebut, pihak KPK juga turut terlibat untuk membantu kegiatan pemeriksaan.

"KPK datang untuk membantu proses penyidikan dan memperkuat proses hukum, yaitu untuk melakukan forensik pemeriksaan terhadap komputer yang nantinya akan kita periksa untuk kelengkapan berkas perkara pembuktian," jelasnya.

Sebelumnya diketahui Kepala DPM-PTSP Dandan Riza Wardana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli pada 27 Januari 2017 saat hendak pulang ke kediamannya. Selain Dandan, Polisi menetapkan lima orang lainnya. 

Polisi kemudian menyita barang bukti di antaranya berupa uang senilai Rp364 juta dan buku tabungan Rp500 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper