Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANDUNG--PT Hotel Panghegar menggugat Pemkot Bandung karena mengeluarkan izin perubahan nama dari Grand Royal Panghegar menjadi L Royal Hotel. Pasalnya, proses hukum dengan status pailit di pengadilan belum tuntas.

Seperti diketahui, aset Panghegar Group itu terjual Rp371,1 miliar melalui lelang. Hotel legendaris di Kota Bandung tersebut berpindah tangan dari Cecep Rukmana kepada Bayu Sukmana lantaran gugatan pailit.

Kuasa Hukum PT Hotel Panghegar Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan, pada 29 September 2016 Bank Bukopin melelang aset Hotel Panghegar yang dimenangkan oleh PT Mitrakarya Niaga Sukses pimpinan Bayu Sukmana.

"Dengan dasar telah memenangkan lelang tersebut, sehingga mereka mengajukan permohonan kepada Pemkot Bandung, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sehingga dikeluarkanlah izin baru," katanya kepada wartawan, (24/1/2017).

Menurutnya, nama baru L Royal Hotel tersebut beralamat sama dengan Hotel Panghegar sehingga pihaknya merasa dirugikan karena proses pailit belum selesai. Saat ini, gugatan pembatalan lelang yang dilakukan Hotel Panghegar telah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, upaya hukum peninjauan kembali juga telah diajukan ke Mahkamah Agung, sehingga izin dari Pemkot Bandung dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan pihaknya mempertanyakan keluarnnya izin gangguan (HO) untuk L Royal Hotel.

"Apakah ada indikasi perebutan secara paksa terhadap hotel ini? ataukah ada nafsu ingin memiliki aset-aset Panghegar?. Semua itu kami pelajari lagi," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya pada 19 Januari 2017 mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung untuk membatalkan izin tersebut.

Apabila PTUN memutuskan untuk membatalkan izin tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap Pemkot Bandung.

"Kami ingin ingatkan kepada Pemkot Bandung bahwa tidak semudah itu dalam mengeluarkan kebijakan dan terhadap orang-orang yang terkait atau pihak terkait dalam melakukan tindakan di PT Panghegar," ujarnya.

Menurutnya, agenda terselubung atau perbuatan melawan hukum akan ditelusuri hingga tuntas. Dalam hal ini, pihaknya juga mengkritisi keterbukaan tim kurator PT Hotel Panghegar sampai sejauh mana kinerja mereka.

"Kurator terkesan tertutup kepada debitur. kami menduga kepailitan ini atau lelang yang telah dilakukan adanya intervensi. Bahkan muncul dugaan hal ini ada campur tangan dari seorang menteri kabinet kerja Presiden Jokowi," tegasnya.

PT Mitrakarya Niaga Sukses ini telah ditelusuri juga dan keterangan dari karyawan bahwa mereka adalah satu anak perusahaan menteri kabinet kerja Presiden Jokowi," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa saat ini belum ada serah terima terhadap aset PT Panghegar ke PT Mitrakarya Niaga Sukses. Satu hal yang pasti, kuasa hukum telah melayangkan surat ke Pemkot Bandung dan belum ada tanggapan.

Aset berupa tanah dan bangunan itu berupa Grand Royal Panghegar di Jalan Lembong dan sejumlah unit apartemen Panghegar Residence di Jalan Merdeka. Kedua bangunan yang bersebelahan itu berlokasi di pusat Kota Bandung.(k6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler