Bisnis.com, INDRAMAYU—Seorang oknum wartawan surat kabar mingguan, Mar (36) diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor pelaksana proyek di wilayah tersebut.
Tersangka Mar terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Indramayu di sebuah rumah makan di Jl. Sudirman pada Selasa (03/01/2017) sekitar pukul 11.30 WIB saat sedang bertransaksi dengan korban yang sebelumnya ditakut-takuti oleh tersangka.
“Modus tersangka adalah menakut-nakuti korban lalu meminta sejumlah uang,” kata Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Asep Agustoni, Rabu (04/01/2017).
Asep mengungkapkan tersangka juga membuat pemberitaan di surat kabar mingguannya dengan judul yang sensasional mengenai proyek yang sedang dikerjakan oleh korban. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp20 juta agar proyek yang dikerjakan korban tidak diganggu.
“Korban yang merasa takut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kemudian tersangka meminta sisa uang Rp15 juta,” ujarnya.
Korban yang merasa takut akhirnya kembali menyetujui untuk memberikan sisa uang yang diminta yakni sebesar Rp15 juta dan bertemu di sebuah rumah makan di Jl. Sudirman Indramayu. Beberapa saat sebelum korban menyerahkan uang kepada tersangka, Tim Saber Pungli Indramayu langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan,” kata Asep. (k3)