Bisnis.com, KUNINGAN—Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mempertegas status kawasan konservasi untuk Kabupaten Kuningan Jawa Barat dalam rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk dukungan dan perlindungan niat pemerintah daerah setempat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah meluncurkan berbagai regulasi untuk mendukung program kawasan konservasi mulai dari mewajibkan bagi pengantin baru untuk menanam pohon hingga siswa baru dan kalangan PNS.
“Kami mendukung niat Pemkab Kuningan tentang kawasan konservasi, yang nantinya juga tercantum dalam RDTR,” kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Selasa (3/5/2016).
Ferry mengungkapkan program Reforma Agraria dengan menerbitkan sertifikat lahan untuk masyarakat dan Pemkab Kuningan diantaranya digunakan untuk Kebun Raya Kuningan yang juga untuk mendukung program konservasi.
“Semua elemen harus mendukung pengembangan kawasan konservasi di Kabupaten Kuningan mulai dari pusat hingga daerah,” ujarnya. (k3)