Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Kawasan Industri di Indramayu Terbentur Regulasi

Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih terkendala regulasi yang mengatur masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga membuat kalangan investor menunda rencana menanamkan modalnya di Indramayu
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, CIREBON—Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih terkendala regulasi yang mengatur masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga membuat kalangan investor menunda rencana menanamkan modalnya di Indramayu.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu tentang RTRW, kawasan industri dialokasikan di daerah Kecamatan Balongan dan Kecamatan Sukra yang jaraknya cukup jauh dari akses masuk Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berlokasi di Kecamatan Terisi Indramayu.

Dida Kuswibawa, Kabid Penanaman Modal Badan Penanaman Modan dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu mengatakan kebanyakan calon investor yang melakukan penjajakan mengingingkan membuka usaha di kawasan sekitar akses masuk Tol Cipali yang dalam Perda RTRW bukan termasuk kawasan industri.

Dia menuturkan akes transportasi dari kawasan industri di Balongan ataupun di Sukra cukup jauh untuk menuju pintu masuk Tol Cipali di Kecamatan Terisi ditambah lagi kondisi jalannya kurang representatif untuk kendaraan besar.

“Solusinya harus ada perubahan Perda RTRW, agar ketersediaan lahan untuk kawasan industri sesuai dengan yang diinginkan investor,” katanya, Kamis (29/10/2015).

Dida mengungkapkan untuk kawasan yang masih abu-abu dalam Perda RTRW yang diminati investor biasanya dibahas melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang isinya dari berbagai instansi.

Sementara itu, Kepada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Indramayu Wawan Irawan mengungkapkan untuk perubahan Perda RTRW baru bisa dilakukan pada 2017 mendatang sebagai langkah Pemkab Indramayu dalam mengambil peluang dari hadirnya Tol Cipali.

“Kawasan industri yang ada saat ini memang terkendala akses transportasi yang kurang memadai sehingga perlu ada perubahan Perda RTRW,” ujarnya. (k3)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper