Bisnis.com, CIREBON—Nilai piutang di Kejaksaan Negri (Kejari) Cirebon mencapai Rp31,8 miliar jumlah tersebut berasal dari uang pengganti dan denda tilang maupun non-tilang yang hingga kini belum bisa dieksekusi.
Piutang yang berasal dari denda terpidana kasus penyalahgunaan Narkoba Rp26,8 miliar, denda terpidana kasus korupsi Rp5 miliar dan lainnya denda tilang Rp48 juta.
Kasi Pidana Umum Kejari Cirebon Pitoyo mengatakan jumlah piutang di Kejari Cirebon sebesar itu berasal dari 21 perkara tahun lalu dan tambahan perkara tahun 2015 mulai Januari-September.
Dia menuturkan eksekusi piutang belum bisa dilakukan mengingat terpidana masih menjalani hukuman pokok, jika hukuman selesai maka terpidana akan diberikan pilihan membayar denda atau diberi hukuman tambahan.
“Denda terpidana kasus Narkoba paling besar karena untuk denda minimalnya sebesar Rp800 juta,” katanya, Sabtu (17/10/2015).
Pitoyo mengungkapkan adapun untuk denda tilang kendaraan termasuk denda yang sulit ditagih karena banyak orang yang bersangkutan mencantumkan alamat yang tidak jelas ataupun tinggal di luar kota.
“Terpidana banyak yang pilih pasang badan artinya siap menerima hukuman tambahan dari pada harus membayar denda,” ujarnya. (k3)