Bisnis.com, BANDUNG - Paket kebijakan deregulasi jilid IV yang dikeluarkan pemerintah kemarin semakin memperkuat optimisme pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih saat ini.
Paket regulasi yang menitikberatkan pada sektor ketenagakerjaan itu, termasuk di dalamnya upah minimum, membawa angin segar bagi pelaku usaha, karena dianggap mampu memberikan kepastian iklim bisnis di dalam negeri.
Apindo pun berpendapat, dengan skema tersebut kenaikan upah minimum setiap tahun akan lebih realistis dan memudahkan pengusaha dalam menjalankan bisnis.
Formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum setiap tahun dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan, dikalikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.