Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAJI 2015: Sajikan Menu Basi, Indonesia Putus Kontrak Perusahaan Katering Arab Saudi

Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memutus kontrak satu perusahaan katering di Madinah, Arab Saudi, Al Aliyah, yang tidak memenuhi kesepakatan bukan saja dalam hal kualias makanan tapi juga pendistribusian.
Menu makan siang untuk jamaah haji yang disajikan salah satu perusahaan katering/Antara
Menu makan siang untuk jamaah haji yang disajikan salah satu perusahaan katering/Antara

Bisnis.com, MAKKAH - Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memutus kontrak satu perusahaan katering di Madinah, Arab Saudi, Al Aliyah, yang tidak memenuhi kesepakatan bukan saja dalam hal kualias makanan tapi juga pendistribusian. 

"Ini untuk menjadi pelajaran bagi penyedia (katering) lainnya, kalau mereka tidak bisa melaksanakan sesuai kontrak kami akan berlakukan sanksinya," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis yang sedang berada di Balikpapan, ketika dihubungi tim Media Center Haji (MCH) Makkah, Rabu (2/9/2015). 

Dia mengatakan meskipun ada pemutusan kontrak perusahaan katering, pasokan makanan untuk jamaah tidak akan terganggu. Pihaknya telah mengantisipasi dengan mengalihkan pesanan dari perusahan katering yang diputus kontrak itu, ke perusahaan lain yang telah memasok katering untuk jamaah di Madinah . 

"Ada 3-4 perusahaan katering pengganti, mereka masing-masing mendapat tambahan sekitar 1.000 pesanan," ujar Sri. 

Berdasarkan data dari tim MCH Madinah, untuk melayani katering jamaah selama berada di Madinah, ada sembilan perusahaan katering yang dikontrak pemerintah yaitu Andalus Katering (kapasitas 28.800), Al Ahmadi (23.300), Saudi Ration (17.900), Oriental Savoury (16.500), Bayan Silver (15.500), Salal Istambul (15 ribu), Al Aliyah (13.750), Al Munief (12.250), dan United Catering (12.250).

Kontrak perusahaan dibayar dengan harga 11,95 Riyal Arab Saudi (SR) per porsi.

Sementara itu Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Madinah PPIH 1436H/2015M Evy Nuryana di Madinah, Arab Saudi, Rabu, mengatakan perusahaan yang diputus kontrak tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan berupa teguran.

"Mereka melakukan pelanggaran berat karena menyediakan makanan tidak layak konsumsi dan sayur yang sudah basi kepada jamaah," kata Evy. 

Menurut dia, sejak awal kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan ini tidak begitu baik. Awalnya, pengawas katering Daker Madinah menemukan perusahaan ini tidak menyediakan menu makanan dengan cita rasa Indonesia. 

Selain itu, alat pemanas makanan yang dibawa ke hotel tempat jamaah tinggal juga rusak dan tidak ada penghubung ke aliran listriknya. Padahal, dua aspek ini termasuk dalam daftar kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan katering selama melayani jamaah dari Tanah Air.

Setelah diberi teguran keras, perusahaan katering tersebut tetap mengulangi sejumlah kesalahan yang fatal. Sebelum memberikan sayur yang sudah basi kepada jamaah, kata Evy, perusahaan ini juga sering kurang dalam memberikan jatah minuman dan telat dalam hal pendistribusian makanan.

"Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji di Jeddah, perusahaan ini diputus kontraknya," ujar Evy.

Dengan adanya pemutusan kontrak, perusahaan katering bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49.000 SR. "Dendanya dua kali, pertama 6.000 SR dan kedua 43.000 SR yang akan dipotong langsung dari sisa pembayaran," ujar Evy.

Selama di Madinah, jamaah menerima makan sebanyak 18 kali atau makan siang dan malam selama delapan hari. Kemudian pada makanan ringan dilengkapi dengan satu paket kopi, teh, gula, sambal, dan kecap untuk pagi hari yang didistribusikan malam hari. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper