Bisnis.com, BANDUNG--Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Bupati Sumedang Ade Irawan yang tersangkut perkara korupsi.
Surat Keputusan Mendagri Nomer 131.32-4869 Tahun 2015 ini resmi diserahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan.
"Keputusan Mendagri ini menetapkan pemberhentian sementara Ade Irawan dari jabatanya sebagai Bupati Sumedang masa jabatan 2013-2018 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (28/8/2015).
Bersamaan dengan turunnya SK tersebut, Mendagri juga menunjuk Wabup Sumedang Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang.
Menurut Heryawan, apabila setelah melalui proses peradilan Ade Irawan dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Bupati Sumedang.
"Pak Eka kewenangannya sama dengan bupati, tidak ada yang tidak boleh. Kewenangannya luas karena SK-nya bukan plt tapi tugas dan kewenangan bupati," paparnya.