Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Sumedang Ade Irawan Resmi Diberhentikan Sementara

Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Bupati Sumedang Ade Irawan yang tersangkut perkara korupsi.
Bupati Sumedang Ade Irawan/web
Bupati Sumedang Ade Irawan/web

Bisnis.com, BANDUNG--Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Bupati Sumedang Ade Irawan yang tersangkut perkara korupsi.

Surat Keputusan Mendagri Nomer 131.32-4869 Tahun 2015 ini resmi diserahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan.

"Keputusan Mendagri ini menetapkan pemberhentian sementara Ade Irawan dari jabatanya sebagai Bupati Sumedang masa jabatan 2013-2018 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (28/8/2015).

Bersamaan dengan turunnya SK tersebut, Mendagri juga menunjuk Wabup Sumedang Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang.

Menurut Heryawan, apabila setelah melalui proses peradilan Ade Irawan dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Bupati Sumedang.

"Pak Eka kewenangannya sama dengan bupati, tidak ada yang tidak boleh. Kewenangannya luas karena SK-nya bukan plt tapi tugas dan kewenangan bupati," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper