Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi MEA, Ini Tantangan Profesi Dokter

Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memprediksi dokter dan dokter gigi asing akan semakin banyak masuk ke Indonesia.
Ilustrasi dokter gigi/Bisnis-Agne
Ilustrasi dokter gigi/Bisnis-Agne

Bisnis.com, BANDUNG - Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memprediksi dokter dan dokter gigi asing akan semakin banyak masuk ke Indonesia.

Ketua KKI Bambang Supriyatno mengatakan dengan pemberlakuan MEA maka akan tercipta sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara dimana dokter dan dokter gigi asing ini dapat masuk dari beberapa jalur yaitu jalur pendidikan atau pelatihan, penelitian, pelayanan maupun bakti sosial atau bencana.

"Kehadiran MEA menimbulkan beberapa tantangan dan ancaman. Jika MEA kita jadikan sebuah ancaman, maka otomatis akan kita tolak. Jika kita anggap sebagai sebuah tantangan, maka kita juga harus mempersiapkan bagaimana menghadapinya karena itu KKI ingin meningkatkan kualitas," ujar Bambang saat konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional KKI di Bandung pada Senin (10/8/2015).

Beberapa tantangan dan ancaman tersebut yaitu nilai baru yang tidak sesuai, ancaman terhadap ketahanan nasional, tidak setaranya ijasah lulusan dalam negeri dengan luar negeri, dan kekhawatiran akan timbul ketidakadilan dan lebih menguntungkan pihak asing.

"Untuk menghadapi tantangan dan ancaman tersebut perlu dibentuk peraturan perundang-undangan untuk penapisan serbuan tenaga kerja warga negara asing dengan sinergitas peran dan fungsi KKI bersama dengan seluruh stakeholders," ujar Bambang.

Menurutnya, kemandirian pengaturan profesi  kedokteran sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan masa kini dan masa mendatang bagi profesi dokter.

"Ancaman jika tidak menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Harus introspeksi apakah kita berani bersaing saat ini. Saya rasa belum karena itu perlu ditingkatkan melalui pelatihan, akreditasi ditingkatkan, dan erja sama dengan dunia internasional," ujar Bambang.

Bambang menjrlaskan dari sisi peluang, MEA akan memperkuat investasi modal asing sehingga diharapkan mampu mendorong kompetisi dan keinginan untuk meningkatkan mutu layanan praktik kedokteran serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dokter maupun dokter gigi.

"MEA juga dapat membuka peluang bagi dokter atau dokter gigi Indonesia untuk menembus pasar luar negeri," ujar Bambang.

Beberapa hal telah dilakukan Indonesia sebagai kebijakan dalam menghadapi liberisasi jasa kesehatan pada MEA.

Indonesia telah meratifikasi piagam MRA Asean dalam Undang Undang  No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association  of Southeast Asian Nations atau Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Di samping itu, Asean  Framework Agreement on Services (AFAS)  subsektor kesehatan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden  Nomor 36 Tahun 2012, yang mengatur bahwa Profesi dokter dan dokter gigi termasuk dalam jasa profesi yang dilebarisasikan.

Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran (KK) Sukman Tulus Putra mengatakan dokter di Indonesia tidak perlu khawatir dengan dokter dari luar negeri karena untuk dapat membuka praktik di Indonesia diperlukan beberapa proses.

"Konsil kedokteran sangat menentukan dokter bisa masuk apa tidak, apakah kompetensinya langka atau tidak di Indonesia sehingga dibutuhkan. Selain itu juga dari Kementerian Kesehatan," ujar Sukman.

Sukman menambahkan telah diadakan beberapa kali perundingan terkait peraturan sebagai kesepakatan bersama bagi dokter asing untuk masuk ke satu negara Asean terkait MEA ini.

"Sudah ada beberapa pertemuan, masih dalam proses dan perundingannya cukup alot," ujarnya.

Sukman menambahkan praktik dokter asing bekerja di negara lain sebenarnya sudah ada dan berjalan selama ini misalnya dokter ahli jantung dari Singapura yang membuka praktik di Brunei.

"Namun tidak diformalkan dalam suatu perjanjian antara negara hanya antar institusi atau antar profesi. Dengan MEA diformalkan dalam perjanjian antar negara tapi sangat selektif dan teliti," ujarnya.

Berdasarkan data dari KKI.go.id per 10 Agustus 2015, jumlah dokter dan dokter gigi yang terdaftar mencapai 164.176 dengan rincian yaitu dokter umum berjumlah 106.556 orang, dokter gigi berjumlah 26.529 orang, dokter spesialis 28.428 orang, dan dokter gigi spesialis hanya 2.663 orang.

"Dokter gigi spesialis masih terdaftar sedikit karena memang jumlahnya sedikit dan mungkin nanti saat MEA, kompetensi spesialis ini yang pertama  diambil dokter asing," ujarnya. (K5/m04)

Penulis: Agne Yasa, Rida Widara Aji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper