BANDUNG--Gara-gara melanggar lalu lintas, Wali Kota Ridwan Kamil menghukum push up seorang warga. Hukuman diterapkan pada Rabu 21 Juli 2015 pagi, sebelum melakukan inspeksi mendadak ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Saat itu, Ridwan Kamil sedang mengayuh sepedanya di tengah kota. Tiba-tiba ia berhenti melihat seorang pria bernama Fandri Hendarto, 34 tahun, yang tampak melawan arus lalu lintas dengan motornya.
Menurut keterangan dari Ajudan Wali Kota Bandung, Indra Andika yang menemani Ridwan Kamil bersepeda, pemotor yang melanggar itu berjalan melawan arus lalu lintas dari arah Segitiga Mas menuju Kosambi. Dia melawan arah untuk menghemat waktu karena malas berputar.
"Dia mau melintas rel (Cikudapateuh). Kemudian pak Wali Kota langsung berhenti (menghalangi) di depan dia. Karena kesal, pria itu langsung dihukum push up" ujar Indra melalui ponselnya, Rabu siang.
Pada saat itu, lanjut Indra, raut wajah Ridwan Kamil terlihat kesal. "Orang yang kaya kamu ini merusak perjalanan lalu lintas. Push Up 25 kali. Jangan sekali-kali lagi," kata Indra menirukan Ridwan Kamil.
Aksi menghukum pemotor tidak disiplin tersebut kemudian diposting melalui akun facebook Ridwan Kamil lengkap dengan foto si pelanggar. Itu dilakukan agar warga Kota Bandung lainnya tidak melakukan hal serupa.
"Tadi pagi menghukum pemotor yang melawan arus dengan seenaknya. Pas dicek, ternyata sarjana ekonomi dari universitas ternama di Bandung. Ternyata kepintaran tidak berbanding lurus dengan kedisiplinan sederhana. Tong macem2 lah di Bandung ayeuna mah. Awas! omat!" tulisnya.