Hati-hati, Memaki di Whatsapp Bakal Didenda Rp908 Juta
Bisnis.com, JAKARTA--Hati-hati mengirimkan kata-kata makian melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler bila Anda berada di Uni Emirat Arab.Pasalnya, apabila yang menerima kata-kata itu memerkarakannya ke jalur hukum, sang pengirim bakal didenda US$68.000 atau Rp908 juta.Selain denda puluhan ribu dolar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, maka dia bisa terkena deportasi ke negara asalnya sebagimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (17/6/2015).Undang-undang baru itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Uni Emirat Arab memerintahkan sidang ulangan terhadap seorang pria yang didenda US$800 atau Rp10,6 juta atas aksi pengiriman kata-kata makian ke temannya melalui WhatsApp.Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Namun, sayangnya kata makian yang dikirimkan terdakwa itu tidak dibeberkan secara spesifik.Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.
Bisnis.com, JAKARTA--Hati-hati mengirimkan kata-kata makian melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler bila Anda berada di Uni Emirat Arab.
Pasalnya, apabila yang menerima kata-kata itu memerkarakannya ke jalur hukum, sang pengirim bakal didenda US$68.000 atau Rp908 juta.
Selain denda puluhan ribu dolar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, maka dia bisa terkena deportasi ke negara asalnya sebagimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (17/6/2015).
Undang-undang baru itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Uni Emirat Arab memerintahkan sidang ulangan terhadap seorang pria yang didenda US$800 atau Rp10,6 juta atas aksi pengiriman kata-kata makian ke temannya melalui WhatsApp.
Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Namun, sayangnya kata makian yang dikirimkan terdakwa itu tidak dibeberkan secara spesifik.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel