Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iwa Karniwa Kini Jabat Plt Sekda Jabar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui permohonan Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Iwa Karniwa sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Jabar.
Iwa Karniwa/jabarprov.go.id
Iwa Karniwa/jabarprov.go.id

Bisnis.com, BANDUNG—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui permohonan Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Iwa Karniwa sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Jabar.

Mendagri memberikan persetujuan lewat surat nomor 821.22/1924/SJ tertanggal 17 April 2015 yang merujuk pada surat Gubernur nomor 132/1493/BKD per 27 Maret 2015 lalu.

Berdasarkan ketentuan pasal 214 ayat 1,3,4 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya menyetujui Iwa menjadi Plt Sekda.

“Kami menyetujui usul penunjukan Iwa Karniwa sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jabar,” kata Mendagri dalam suratnya.

Mendagri juga meminta agar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan segera melakukan pengisian jabatan Sekda yang definitif sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

Gubernur Ahmad Heryawan langsung menindaklanjuti surat persetujuan tersebut dengan mengeluarkan keputusan gubernur Nomor 821.22/Kep.456-BKD/2015 tentang penetapan Plt Sekda Jabar tertanggal 27 April 2015.

Aher memutuskan pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jabar Nomor 821/Kep.338-BKD/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jabar.

 “Kedua mengangkat Pelaksana Tugas Sekda Jabar yaitu Iwa Karniwa,” katanya di surat yang diterima wartawan, Senin (4/5/2015).

Ketiga, menurutnya masa jabatan Plt Sekda Jabar paling lama 3 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Gubernur memastikan sebagai Plt Sekda Iwa Karniwa diberi sejumlah kewenangan antara lain, pengelolaan keuangan berikut seluruh jabatan yang melekat pada Sekda, pengelolaan barang, pengundangan peraturan daerah dan peraturan gubernur, dan kewenangan lainnya yang melekat pada Sekda Jabar.

“Kepala Plt Sekda Provinsi Jabar tidak diberikan tunjangan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper