Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bongkar Penggelapan Dana Rp700 Miliar oleh Perusahaan Sekuritas

Direktorat Pindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan penggelapan dana oleh PT AAA (perusahaan sekuritas) sekitar Rp700 miliar.
Antara
Antara

JAKARTA— Direktorat Pindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan penggelapan dana oleh PT AAA (perusahaan sekuritas) sekitar Rp700 miliar.

“Dari empat subjek [korban] kerugian terdapat Rp700 miliar dana yang dikumpulkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol. Victor Edi Simanjuntak di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Victor Edi Simanjuntak mengatakan uang sebesar itu berasal dari bank M Rp200 miliar, Bank A Rp160 miliar, IB Rp200 miliar, dan perusahaan Jepang senilai Rp120 miliar. Dia mengatakan uang yang ditarik dari korban dikirim ke beberapa rekening untuk membayar utang. “20 rekening sudah diblokir. Kejadiannya Januari 2015.”

Victor Edi Simanjuntak mengatakan perusahaan sekuritas itu menarik dana dari masyarakat, namun tidak dikelola sebagaimana semestinya. Pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memiliih perusahaan sekuritas.

Sementara itu, Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol. Umar Sahid mengatakan kasus penggelapan terjadi pada Januari 2015 saat PT AAA menggelapkan uang perusahaan Jepang dari transaksi jual-beli hotel di Jakarta, tepatnya di Jl. TB Simatupang.

Perusahaan Jepang itu membuat perjanjian awal dengan memberikan uang muka untuk diinvestasikan sebesar Rp120 miliar. Namun uang tersebut tidak diinvestasikan, melainkan diberikan ke rekening PT ALK. Uang yang masuk ke PT ALK selanjutnya disebar untuk menutupi utang dan membeli saham.

Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial TAR dan ELS. Keduanya disangkakan dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh disebutkan terdapat empat laporan dari kasus tersebut. Pertama, laporan bernomor LP/1157/XII/2014 Bareskrim, 29 Desember 2014 dengan pelapor berinisial TA. Disebutkan, tersangka TAR menggelapkan uang security deposit sejumlah Rp120 miliar.

Kedua, laporan bernomor LP/09/I/2015/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2015 dengan pelapor Bank M. Tersangka TAR melakukan penjualan repo (repurchase agreement) fiktif kepada Bank M dengan total Rp238,5 miliar.

Ketiga, laporan bernomor LP/46/I/2015/Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015. Pelapornya adalah Bank A dan dari situ diketahui tersangka TAR menjual repo fiktif kepada Bank A dengan nilai total Rp162 miliar.

Sedangkan dalam laporan ketiga bernomor LP/46/I/2015/tertanggal 13 Februari 2015 dari pelapor IS, tersangka TAR melakukan transaksi penjualan saham miliki pelapor tanpa sepengetahuan pemilik saham dengan nilai kerugian Rp200 miliar.

BACA JUGA:

Tjahjo Kumolo Curhat Soal Anaknya Yang Melamar Ke Garuda, Kenapa?

Petisi Turunkan Jokowi Sudah Didukung Lebih 4.000 Akun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper