Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu ARB Minta Agung Laksono Kosongkan Kantor DPP Golkar

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham meminta Golkar hasil Munas Jakarta mengosongkan Gedung DPP Partai Golkar, pasca putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
seputarforex
seputarforex

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham meminta Golkar hasil Munas Jakarta mengosongkan Gedung DPP Partai Golkar, pasca putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami menyampaikan dan memberi penjelasan bahwa yang mendapat legitimasi berdasarkan PTUN sehingga (kubu Agung) tidak bisa mengambil langkah atas nama pengurus untuk menguasai kantor DPP Partai Golkar," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Golkar hasil Munas Bali konsisten mengusung ciri dan karakter partai itu yang mengedepankan ide serta gagasan konsep bukan premanisme.

Menurut dia, pihaknya akan memberi penjelasan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.

"Pasca keluarnya putusan sela maka apabila ada tindakan melawan hukum dan masuk pidana, maka kami persilahkan penegak hukum menindak lanjutinya.

Idrus meminta kesadaran Golkar hasil Munas Jakarta untuk menerima putusan sela PTUN dan apabila tidak mau mengerti maka pihaknya akan meminta aparat hukum mengosongkan kantor DPP Golkar. Langkah itu menurut dia sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan sela PTUN.

"Ini kesadaran yang kami minta (pihak Munas Jakarta) dan apabila tidak mau mengerti maka kami meminta aparat karena ini pelaksanaan amar putusan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela untuk menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015.

PTUN mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler