Bisnis.com, SOREANG--Kejaksaan Negeri Bale Bandung kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Aloy Suryana terkait kasus korupsi yang dilakukan pengurus KONI Kabupaten Bandung.
Aloy merupakan Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana KONI Kabupaten Bandung periode 2010-2014. Sebelumnya, ketua KONI Kabupaten Bandung Hilman Sukirman telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung Andri Juliasnsyah mengatakan penetapan Aloy sebagai tersangka sejak 19 Januari 2015. Hal itu karena yang bersangkutan dianggap telah menyalahgunakan dana hibah KONI kabupaten Bandung tahun anggaran 2012.
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah. Ada beberapa penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan olehnya," kata Andri, Rabu (4/2/2015).
Menurut Andri, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya, Aloy tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp511 juta yang telah digunakan dari alokasi anggaran pembangunan sarana sebesar Rp1,25 miliar.
Selain itu, Aloy pun diketahui tak menyetorkan pajak Rp100 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan bendahara KONI dan penyidik kejaksaan.
"Yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp738 jutaan. Sampai sekarang masih kita selidiki dan menunggu hasil audit BPKP," katanya.
Aloy mengaku menerima uang dari bendahara KONI sebesar Rp940 juta dalam bentuk tunai dan cek. Sedangkan sisanya sekitar Rp 310 juta ditransfer ke rekening pribadi sekretaris bidang atas nama Isman Kosmantara.