BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar membuka posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2014.
"Disnakertrans menerima keluhan dan pengaduan terkait THR, sama seperti permasalahan hubungan industrial lainnya yang akan ditangani oleh petugas khusus Disnaker," kata Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiatmoko di Bandung, Minggu.
Menurut Hening, terkait pembayaran THR selalu ada keluhan dan pengaduan, meski sebagian besar bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi yang dilakukan dalam forum tripartit.
Ia menyebutkan pembayaran THR sesuai dengan aturan ketenagakerjaan paling lambat diberikan sepekan atau tujuh hari sebelum Hara Raya Idul Fitri atau Lebaran.
"Semua pengusaha tahu terkait THR, namun kami selalu mengingatkan melalui surat edaran," katanya.
Terkait pengaduan itu, kata Hening dilakukan bila mediasi di tingkat dwipartit atau perusahaan dan pekerja tidak menemukan titik temu. Namun ia berharap forum dwipartit perusahaan bisa menuntaska aspirasi dari buruh.
"Tidak semua pengaduan kita tampung, tapi yang memang tidak bisa disepakati dalam forum dwipartit. Kita fasilitasi sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada," katanya.
Selain bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, Disnakertrans Jabar juga melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan.
Terkait permasalahan THR yang timbul setiap tahun, kata Hening sekitar ketidak mampuan perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Penyebabnya antara lain kinerja perusahaan yang menurun atau rugi sehingga tidak bisa memyar THR secara penuh.
"Untuk kondisi itu perlu ditempuh koordinasi dan dialog dalam forum dwipartit, dan tentunya mekaporkan kondisi itu ke Disnaker. Kami melakukan pengawasan dan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk," kata Hening.
Sementara itu, Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya menyatakan pengusaha Jabar siap memberikan THR bagi para karyawannya sesuai waktu yang ditetapkan. Meski demikian Deddy menyebutkan kemungkinan adanya perusahaan yang tidak bisa membayar secara penuh bisa terjadi sehingga perlu dilakukan dialog sejak jauh hari.
"Sejauh ini belum ada laporan dari perusahaan yang tidak bisa bayar THR penuh, bila itu terjadi maka harus dilakukan dialog sejak jauh-jauh hari dengan karyawannya," kata Ketua Apindo Jabar menambahkan.
Ini Dia Posko Pengaduan THR Wilayah Jabar
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar membuka posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
6 menit yang lalu
Gaikindo Reveals Weak Purchasing Power Impacts on Car Market Slumps

27 menit yang lalu
Prospek dan Target Saham BRI (BBRI) setelah Melewati Harga Awal Tahun
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 jam yang lalu
23.000 Jemaah Haji Asal Jabar Sudah Tiba di Tanah Suci

15 jam yang lalu
Ono Surono Akhiri Ketegangan dengan Dedi Mulyadi

6 hari yang lalu
Kawal Pembangunan Desa, Pemprov Jabar Gandeng ITB
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
