Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Kampanyekan Jokowi, Iklan Tolak Angin Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan iklan jamu merk Tolak Angin Bintang Toedjoe ke Badan Pengawas Pemilu dengan tuduhan iklan terselubung yang bertujuan mengkampanyekan capres Joko Widodo.
Cuplikan iklan Tolak Angin dengan bintang mirip Jokowi/Youtube
Cuplikan iklan Tolak Angin dengan bintang mirip Jokowi/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan iklan jamu merk Tolak Angin Bintang Toedjoe ke Badan Pengawas Pemilu dengan tuduhan iklan terselubung yang bertujuan mengkampanyekan capres Joko Widodo. 

Juru Bicara Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman menjelaskan setidaknya ada tiga alasan indikasi iklan politik terselubung berupa ajakan untuk memilih Jokowi dalam tayangan tersebut. 

Pertama pemeran iklan mengenakan kemeja kotak-kotak yang motifnya sama dengan kemeja kotak-kotak merah, biru, putih yang digunakan Jokowi di surat suara dan telah disahkan Komisi Pemilihan Umum. 

"Kalau dulu di Pilgub DKI Jakarta memakai kotak-kotak bukan pelanggaran, karena itu bukan di surat suara. Tapi ini sekarang di surat suara dan disahkan KPU," tuturnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014). 

Kedua adalah pemeran iklan tersebut secara vulgar menyampaikan gestur yang menunjukkan dukungan kepada capres Jokowi dengan mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah secara bersamaan yang menyimbolkan nomor urut 2. 

Ketiga, sambung Habiburokhman, pemeran iklan yang secara fisik mirip Jokowi tersebut menyampaikan pesan-pesan yang secara umum berisi ajakan memilih capres nomor 2. 

Iklan tersebut ditayangkan puluhan spot dengan durasi yang cukup panjang setiap harinya di sejumlah stasiun televisi nasional. Penayangan iklan tersebut, imbuhnya, melanggar pasal 53 ayat 1 UU nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden. 

Pasal tersebut berbunyi, batas maksimum penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.

"Dari segi etika ini juga tidak fair. Dia kamuflasenya ingin dagang tapi isinya dukungan politik. Yang jelas spot per hari berdasarkan UU telah terlampaui. Kalau memang diakui ini iklan politik ya ikut aturan main," ujarnya. 

Dalam laporan ini, Tim Hukum Prabowo-Hatta turut membawa bukti rekaman penayangan iklan tersebut. Ia berharap Bawaslu berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menemukan solusi dari permasalahan ini. 

"Bawaslu ini jangan mentang-mentang tidak dilaporkan lalu tidak direspon. Bawaslu harus aktif. Kepada PT Bintang Toedjoe kami berharap tidak memanipulasi dan menngarahkan publik ke capres nomor 2," harapnya.

Video Tim Hukum Prabowo-Hatta Lapor Iklan Produk Jamu mirip Jokowi

http://www.youtube.com/watch?v=VTCqZ8NH9HE


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper