Bisnis.com, TASIKMALAYA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya terus menggali potensi pemasukkan pajak.
Pasalnya, sejak tahun 2013, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, (PBB) perkotaan dan pedesaan sudah diserahkan kepada Pemkot Tasikmalaya dan awal tahun 2014, potensi PBB kembali diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Tasikmalaya.
Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Dadang Karna Permana mengatakan, potensi PBB Kota dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing mencapai Rp15 miliar setiap tahun.
Kini, KPP Pratama hanya mengelola potensi PBB bidang perkebunan, kehutanan, dan tambang, karena pajak tersebut langsung oleh pemerintah pusat selain dari PPH dan PPN.
Umumnya, lahan perkebunan, tambang, dan hutan melintasi batas wilayah kabupaten/kota sehingga penerapan pajak harus sama.
“Sekarang KPP Pratama hanya mengelola PBB perkebunan, kehutanan, dan tambang setelah PBB perkotaan dan pedesaan diserahkan kepada Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya,” ungkapnya, Kamis (03/4/2014).
Dia menambahkan potensi PBB perkebunan sekitar Rp2,3 miliar, PBB tambang Rp1 miliar, dan PBB kehutanan sekitar Rp1,6 miliar.
Pihaknya terus mencari potensi pemasukan pajak mengingat target perolehan pajak setiap tahun terus meningkat.
Potensi pajak yang belum maksimal tergali antara lain, pajak pendapatan profesi, pajak properti baik individu maupun developer, danpajak UKM.
"Yang paling memungkinkan, kami menggenjot pajak UKM yang kini masih terus didosialisasikan. Potensinya besar juga sehingga bisa menutupi potensi yang hilang," katanya.
Dadang menambahkan potensi pemasukan pajak penghasilan UKM di Tasikmalaya, dengan pelaku UKM sekitar 35.000 orang bisa mencapai Rp2 miliar per tahun, dari total perhitungan omzet UKM sebesar Rp2 triliun.
Dengan demikian, pihaknya terus mensosialisasikan pajak penghasilan 1% kepada pelaku UKM sebagai realisasi pemberlakuan PP Nomor 46 tahun 2013.
Salah satu klausulnya, pelaku usaha individu atau badan yang menghimpun omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dikenai pajak 1%.
“Kami perlahan sosialisasi pajak penghasilan 1% tersebut bagi pelaku usaha yang memperoleh omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Dengan model pembayaran pajak seperti ini, masyarakat sangat mudah menghitungnya juga berkesempatan berpartisipasi dalam membangun negara,” katanya.
Untuk tahun 2013, KPP Pratama Tasikmalaya berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp589 miliar meningkat sebesar 42% dari tahun 2012 sebesar Rp440 miliar. Sedangkan tahun 2014 mengalami kenaikkan target sebesar Rp615 miliar. (k55/k29)