Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Pencucian Uang dengan Modus Asuransi

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan )  mencatat  transaksi mencurigakan dengan nilai relatif besar dan tidak sesuai profil dengan motif pembelian asuransi.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan )  mencatat  transaksi mencurigakan dengan nilai relatif besar dan tidak sesuai profil dengan motif pembelian asuransi. Pola lain  yang paling banyak digunakan adalah transaksi tunai baik dari setoran maupun tarikan tunai dan  penempatan dana dalam bentuk investasi seperti kepemilikan deposito, ORI, obligasi, reksadana, saham, dan Sukuk. Dalam berbagai kasus,  kerap ditemukan pemberian uang dengan modus polis asuransi. Kasus terakhir adalah penangkapan  seorang pengusaha  dan oknum petugas Bea Cukai oleh penyidik Bareskrim Polri dengan modus  memberikan sejumlah uang atau barang, misalnya 11 polis asuransi yang sebelum jatuh tempo telah dicairkan bertahap senilai Rp1,2 miliar. Hasil analisis PPATK mendapati lebih dari 2000 transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pejabat dan staf pimpinan daerah diantaranya seorang Bupati yang membeli polis asuransi senilai Rp2 miliar . Terkait dengan itu sudah ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor  30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga  Keuangan Non Bank  (LKNB) . Prinsip ini untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, memantau rekening dan transaksi nasabah dan melaporkan transaksi keuangan tunai yang mencurigakan. Aturan ini  mewajibkan semua LKNB menanyakan sumber dan tujuan penggunaan dana. Termasuk rata-rata penghasilan serta nama dan nomor rekening bank.  Di aturan ini,  berlaku  sanksi yang jelas  dan bertahap, mulai dari peringatan, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha. Paling menonjol dari aturan ini  adalah kewajiban LKNB melakukan uji tuntas (due diligence) mendalam terhadap nasabah yang dinilai berisiko tinggi (high risk customers). Misalnya orang yang populer secara politis atau memiliki usaha berisiko tinggi (high risk business) dan dari negara berisiko tinggi (high risk country). Ada beberapa pengecualianuntuk beberapa kategori nasabah, yaitu proses due diligence tidak harus dilakukan secara khusus. Mereka  antara lain produk asuransi yang tidak menjanjikan pengembalian dana sebelum jatuh tempo, pembayaran premi reguler dan premi tunggal tidak lebih dari Rp 25 juta per tahun. Begitu juga nasabah lembaga pembiayaan yang nilainya tidak lebih dari Rp 50 juta.. Ditegaskan PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan diantaranya perusahaan asuransi  untuk menghentikan sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Penghentian sementara transaksi  dapat berupa penghentian aktifitas rekening. Surat permintaan penghentian sementara transaksi disampaikan PPATK kepada kantor pusat atau unit kerja yang berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan. Pelaksanaan permintaan PPATK dapat dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang, atau unit kerja yang berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan. Dalam pelaksanaan Penghentian Sementara Transaksi  Penyedia Jasa Keuangan wajib mencatat dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK. Produk unit link yang dikeluarkan perusahaan asuransi asing dan lokal  dicurigai oleh PPATK  sebagai alat untuk melakukan pencucian uang dan melakukan transfer uang secara tidak jelas. Dengan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melengkapi  pengaturan dan pengawasan asuransi yang  mengedepankan prinsip makro prudential dan memberikan perhatian pada perlindungan konsumen dan edukasi kepada masyarakat. Inklusi Keuangan Dengan semakin mengguritanya  transaksi keuangan yang mencurigakan termasuk dengan modus asuransi menjadi tantangan tersendiri bagi  upaya meningkatkan inklusi keuangan . Inklusi keuangan yang masih rendah mendapat tantangan dari dua arah. Pertama dari atas, inklusi keuangan  mendapat tantangan dari  masyarakat berpendidikan  dan berkerah putih yang sengaja menghindar dari penggunaan akses lembaga keuangan. Kedua, dari bawah menghadapi tantangan dari masyarakat yang belum melek huruf lebih lebih melek keuangan (financial literacy) sehingga masih jauh dari akses terhadap lembaga keuangan . Indeks inklusi keuangan Indonesia berdasarkan Global Financial Inclusion In dex2011  Bank Dunia menunjukkan hanya 19,6 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Inklusi keuangan mensyaratkan literasi keuangan yaitu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap jasa keuangan agar masyarakat tidak terjebak pada tawaran investasi bodong. Literasi keuangan menjadi sangat krusial mengingat tingkat pendidikan angkatan kerja kita saat ini masih sangat rendah. Inklusi keuangan yang dicanangkan menjadi kontra produktif bagi upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin bila tidak disertai dengan edukasi dan advokasi bagi penduduk pada saat indeks pendidikan kita masih rendah . Oleh karenanya usul  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pembatasan transaksi tunai Rp100 juta  patut disambut baik. Dengan adanya pembatasan transaksi tunai diyakini tingkat korupsi di Indonesia akan turun hingga 70%. Manfaat lain yang diperoleh, jika menerapkan aturan pembatasan transaksi tunai adalah seperti penghematan dalam jumlah uang yang dicetak, bahan baku uang, biaya penyimpanan uang di BI dan  mengurangi peredaran uang palsu. Lebih penting adalah mendidik masyarakat agar transparan dan memiliki akses kepada lembaga keuangan. Di lain pihak sikap anti inklusi keuangan dengan motif tindak pidana pencucian uang termasuk modus asuransi akan menjadi ancaman bagi kredibilitas industri asuransi. Terlebih lebih di tahun politik  jelang pemilu 2014  perusahaan asuransi umum  maupun jiwa harus meningkatkan tata kelola usaha yang  baik dan prinsip mengenal nasabah yang telah diatur oleh regulator perasuransian agar industri asuransi tidak menjadi sarana praktek pencucian uang untuk kepentingan pemenangan politik. (* Penulis adalah Komisaris Utama  L& G Insurance Broker)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper