Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pembangunan Waduk Bubur Gadung Rampas Tanah Rakyat

[caption id=attachment_454524 align=alignleft width=300] (istimewa)[/caption]
(istimewa)
(istimewa)

[caption id="attachment_454524" align="alignleft" width="300"] (istimewa)[/caption] Bisnis-jabar.com, BANDUNG--Rencana pembangunan Waduk Bubur Gadung di Indramayu Jawa Barata telah menimbulkan konflik agraria dengan melibatkan petani Serikat Petani Indramayu dan Aparat. Konflik agraria tersebut kini berujung pada kriminalisasi para petani di Indramayu. Rencana pembangunan waduk di lahan Perum Perhutani di wilayah garapan petani di Indramayu. Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Nurdin Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria  pada saat aksi solidaritas kriminalisasi pejuang agraria di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/11/2013). "Kita semua harus memahami, kenapa rakyat menolak pembangunan waduk, pembangunan waduk yang selama ini ditunjukan untuk kepentingan rakyat pada kenyataannya justru berbayar dan pembangunan atas nama rakyat hanya dalih pembenaran yang tidak sesuai kenyataan," ujar Iwan dalam keterangan pers yang diterima bisnis-jabar. Di depan ribuan masa aksi "Forum Jabar" yang terdiri dari Serikat Tani Indramayu, Serikat Tani Pasundan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Iwan menegaskan bahwa pembangunan waduk harus transparan, jangan ada kongkalikong antara perhutani dengan pemda indramayu, dan aparat hukum jangan pura-pura tidak tahu. "Aparat sudah sewajibnya menyelidiki indikasi korupsi rencana pembangunan waduk bubur gadung," tegas Iwan. Rencana pembangunan Waduk Bubur Gadung yang menimbulkan kericuhan pada 25 Agustus lalu, mengakibatkan lima orang petani indramayu dipenjarakan atas tuduhan penghasutan dan pengrusakan alat berat milik kontraktor pembangunan waduk. Kini dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Rojak, Fansuri, Watno, Wajo dan Rokman, masa petani berharap agar para pejuang agraria yang saat ini dipenjarakan karena perjuangan hak atas tanah dibebaskan tanpa syarat.(k29)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro