Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologis Penghilangan Sertifikat Oleh Bank Mega Cabang Bandung

Bisnis-jabar.com, BANDUNG--Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada  Bank Mega Tbk. Cabang Bandung di Jalan Gatot Subroto, Bandung karena menghilangkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Marcel, salah seorang nasabahnya.

Bisnis-jabar.com, BANDUNG--Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada  Bank Mega Tbk. Cabang Bandung di Jalan Gatot Subroto, Bandung karena menghilangkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Marcel, salah seorang nasabahnya. Majelis hakim juga memutuskan bank tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada  Marcel karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus penghilangan IMB tersebut. Keputusan ini muncul atas perkara Perdata No: 194/PDT/G/2013/PN. BDG, yang sidang vonisnya digelar pada Jumat (28/9/2013) lalu di PN Bandung. Kasus ini sendiri bermula pada Juli 2011 lalu, saat itu Marcel meminjam uang sebesar Rp500 juta pada Bank Mega Cabang Bandung dengan mengagunkan IMB bernomor 503.648.1/3481/BPPT tentang izin mendirikan bangunan tertanggal 08 Desember 2011 atas nama Marcel dan sertifikat tanah. Sebagai debitur, menurut kuasa hukum Marcel Didi Iskandar, Marcel rutin mengangsur cicilan atas pinjaman tersebut hingga pinjaman berikut bunganya bisa dilunasi seluruhnya pada 28 Maret 2013. Namun warga Cibolerang Raya, Bandung tersebut terkejut saat pelunasan itu pihak bank hanya memberikan sertifikat tanah saja. “Tapi surat IMB hingga kini belum juga dikembalikan,” katanya. Selanjutnya, pada akhir Maret 2013 lalu, pihak Bank Mega menyerahkan salinan IMB kepada Marcel. Namun saat diperiksa, surat tersebut tidak asli karena ada cap salinan.  “Artinya itu memang bukan yang asli. Karena saat dijaminkan surat IMB yang asli, bukan salinan," tegasnya. Pihak Bank Mega, menurut Didi tidak ada itikad baik sehingga pada 9 April 2013 kliennya mengajukan gugatan. Pada 9 April 2013 pihak Bank Mega menyatakan dalam jawaban somasi, sedang dalam proses pengurusan. “Dan pihak kami bertanggung jawab untuk mengembalikan surat izin tersebut. Tentu jawaban itu kami tolak karena salinan bukan asli,” paparnya. Marcel dan kuasa hukumnya membawa kasus itu ke persidangan dan didaftarkan dengan Nomor Perkara: 194/PDT/6/2013/PN. BDG. Menurut Didi kasus ini mengugat bentuk tanggung jawab bank dalam kehati-hatian. “Kita percayakan [sertifikat] tapi mereka malah melalaikannya,"katanya. (ija)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper