Bisnis-jabar.com, BANDUNG--Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada Bank Mega Tbk. Cabang Bandung di Jalan Gatot Subroto, Bandung karena menghilangkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Marcel, salah seorang nasabahnya. Majelis hakim juga memutuskan bank tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada Marcel karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus penghilangan IMB tersebut. Keputusan ini muncul atas perkara Perdata No: 194/PDT/G/2013/PN. BDG, yang sidang vonisnya digelar pada Jumat (28/9/2013) lalu di PN Bandung. Kasus ini sendiri bermula pada Juli 2011 lalu, saat itu Marcel meminjam uang sebesar Rp500 juta pada Bank Mega Cabang Bandung dengan mengagunkan IMB bernomor 503.648.1/3481/BPPT tentang izin mendirikan bangunan tertanggal 08 Desember 2011 atas nama Marcel dan sertifikat tanah. Sebagai debitur, menurut kuasa hukum Marcel Didi Iskandar, Marcel rutin mengangsur cicilan atas pinjaman tersebut hingga pinjaman berikut bunganya bisa dilunasi seluruhnya pada 28 Maret 2013. Namun warga Cibolerang Raya, Bandung tersebut terkejut saat pelunasan itu pihak bank hanya memberikan sertifikat tanah saja. “Tapi surat IMB hingga kini belum juga dikembalikan,” katanya. Selanjutnya, pada akhir Maret 2013 lalu, pihak Bank Mega menyerahkan salinan IMB kepada Marcel. Namun saat diperiksa, surat tersebut tidak asli karena ada cap salinan. “Artinya itu memang bukan yang asli. Karena saat dijaminkan surat IMB yang asli, bukan salinan," tegasnya. Pihak Bank Mega, menurut Didi tidak ada itikad baik sehingga pada 9 April 2013 kliennya mengajukan gugatan. Pada 9 April 2013 pihak Bank Mega menyatakan dalam jawaban somasi, sedang dalam proses pengurusan. “Dan pihak kami bertanggung jawab untuk mengembalikan surat izin tersebut. Tentu jawaban itu kami tolak karena salinan bukan asli,” paparnya. Marcel dan kuasa hukumnya membawa kasus itu ke persidangan dan didaftarkan dengan Nomor Perkara: 194/PDT/6/2013/PN. BDG. Menurut Didi kasus ini mengugat bentuk tanggung jawab bank dalam kehati-hatian. “Kita percayakan [sertifikat] tapi mereka malah melalaikannya,"katanya. (ija)
Kronologis Penghilangan Sertifikat Oleh Bank Mega Cabang Bandung
Bisnis-jabar.com, BANDUNG--Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada Bank Mega Tbk. Cabang Bandung di Jalan Gatot Subroto, Bandung karena menghilangkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Marcel, salah seorang nasabahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Wisnu Wage Pamungkas
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
15 menit yang lalu
Investment Climate for Auto Industry Remains Strong Amid Sluggish Market

1 jam yang lalu
Prospek Merdeka Copper Gold (MDKA) usai Pendapatan Terkoreksi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
Konektivitas dan SDM Jadi Tantangan Investasi di Kawasan Rebana

39 menit yang lalu
Dedi Mulyadi Pilih Disebut Gubernur Konten, Daripada Gubernur Tidur

5 hari yang lalu
Kawal Pembangunan Desa, Pemprov Jabar Gandeng ITB

50 menit yang lalu
984 Jemaah Haji Asal Kabupaten Cirebon Telah Terbang ke Tanah Suci
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
