Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Undian Berhadiah Bisa Secara Online

Bisnis-jabar.com, JAKARTA—Pelaksanaan undian gratis berhadiah dan barang saat ini izinnya bisa didaftarkan secara daring (dalam jaringan atau online).

Bisnis-jabar.com, JAKARTA—Pelaksanaan undian gratis berhadiah dan barang saat ini izinnya bisa didaftarkan secara daring (dalam jaringan atau online). "Teknologi saat ini sudah berubah dengan cara 'online' bisa lebih cepat dan mudah, tidak perlu lagi bertemu muka dan macet kalau harus ke Kementerian Sosial," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Senin (30/9/2013). Mensos mengatakan hal itu usai meluncurkan sistem daring pelaksanaan undian dan pengumpulan uang dan barang di Jakarta. Sebelumnya sistem daring telah diuji coba sejak Juli 2013, dan Kementerian Sosial telah mengeluarkan lebih dari 200 izin undian berhadian maupun pengumpulan barang atau uang. Menurut Salim, sistem daring juga bisa menekan tindak penyimpangan, terutama tindak korupsi serta memotong birokrasi. Melalui sistem daring dalam dua hari penyelenggaraan undian bisa disebarluaskan sambil menunggu izin pendaftaran keluar dalam waktu dua minggu. Saat ini, Kemensos mencatat 242 pengaduan dan konfirmasi melalui "call centre" terkait pemberitahuan pemenang undian yang marak melalui pesan singkat atau SMS, "Blackberry Messenger" (BBM), laman palsu serta kupon dalam kemasan produk. Pengumpulan uang dan barang ataupun penyelenggaraan undian, diatur melalui UU No 22 Tahun 1954 Tentang Undian dan UU No 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan uang dan barang. Dua UU tersebut, memberikan kewenangan kepada Kemensos sebagai regulator. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kemensos, telah menerbitkan 910 Surat Keputusan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang (SK Izin UGB dan PUB).(Antara/k29)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper