Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAFFI AHMAD: Pencekalan Bersama Temannya ke Luar Negeri Dinilai Lebay

JAKARTA--Banyak yang menilai pencekalan atas delapan orang termasuk Raffi Ahmad ke luar negeri oleh Imigrasi merupakan tindakan yang lebay atau berlebihan. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pemohon punya alasan.

JAKARTA--Banyak yang menilai pencekalan atas delapan orang termasuk Raffi Ahmad ke luar negeri oleh Imigrasi merupakan tindakan yang lebay atau berlebihan. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pemohon punya alasan. BNN menilai pencekalan itu sangat perlu untuk memudahkan penyidik menghadirkan mereka ke persidangan nanti. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Sulistiawan, pihak BNN juga meluruskan kabar yang selama ini beredar. "Tak hanya Raffi saja, tapi ada tujuh orang teman Raffi yang dicekal juga. Total ada delapan orang termasuk sopirnya. Kenapa BNN melakukan itu, karena ini prosesnya untuk memudahkan penyidik dalam hal menghadirkan ke dalam sidang. Bukan Raffi satu-satunya," ungkapnya. Sebelumnya Imigrasi melalui Kepala Humas Imigrasi Pusat Heriyanto menilai, penerbitan surat pencekalan tersebut merupakan prosedur wajar bagi seseorang yang sedang tersandung hukum. "Kita mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri kepada Raffi dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan. Suratnya sudah diberikan 26 Maret lalu," ungkap Heriyanto, Jumat (29/3/2013). Namun Heriyanto menegaskan, pelarangan itu bukan bentuk pencekalan. "Ini bukan surat pencekalan. Kalau nanti sudah lewat 20 hari akan dipelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak. Ketentuan seperti ini juga sudah ada di dalam undang-undang tentang Imigrasi," paparnya. Tujuh teman Raffi yang dilarang ke luar negeri itu adalah orang-orang yang ikut ditangkap BNN pada 27 Januari silam di kediaman Raffi Ahmad.(detik/k29/yri)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper