[caption id="attachment_288332" align="alignright" width="275"] (antara)[/caption] BANDUNG (bisnis-jabar.com)-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut gembira dan mendukung lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013. Inpres tertanggal 25 Januari 2013 itu merupakan penguatan Inpres sebelumnya Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Bila Inpres tahun 2011 tentang kewajiban melaksanakan 75% pengadaan secara elektronik (e-Procurement) untuk Kementrian/Lembaga/Institusi dan 40% untuk Pemerintah Daerah, namun untuk Inpres tahun 2013 ini, seluruh pengadaan harus 100 persen secara elektronik. Menurut Heryawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dahulu mewajibkan e-Procurement 100% sejak tahun 2010. Dengan demikian hadirnya Inpres tersebut tentu semakin menguatkan kebijakannya. Apalagi dalam perjalanannya, Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat mendapatkan sejumlah penghargaan dan capaian luar biasa.“Inpres tersebut tentu semakin memperingan langkah reformasi birokrasi melalui penerapan lelang elektronik 100 persen. Dengan penerapan Inpres lelang elektronik 100 persen diharapkan menekan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Bandung belum lama ini. Bahkan kebijakannya kini diikuti jajaran pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. Sementara Kepala Balai LPSE Jawa Barat Ika Mardiah menyatakan ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan pelelangan secara elektronik 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut. Pada poin itu memuat Aksi: Pelaksanaan transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah berbasis Teknologi Informasi di seluruh Kementerian/Lembaga. Kriteria keberhasilan: Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang/jasanya secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga terbentuk satu Pasar Pengadaan Nasional. lebih lanjut Ika menjelaskan, Balai LPSE Jawa Barat terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunanya. Diharapkan tahun 2013 ini, dengan dukungan kebijakan Gubernur Jawa Barat, LPSE dapat kembali mencapai prestasi.Apalagi sejumlah ukuran keberhasilan sudah dilakukan Balai LPSE Jawa Barat, baik sosialisasi penggunaan e-procurement melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), identifikasi rencana umum pengadaan di seluruh Instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan mendorong Instansi pemerintah daerah untuk melakukan lelang 100% secara e-procurement (e-tendering dan e-purchasing). Di samping itu ditetapkan aksi pelaksanaan whistle blowing system (WBS) dan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat yang terintegrasi pada instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kriteria keberhasilan:Perbaikan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistle blower dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu akan mendorong pengungkapan penyimpangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyelenggarakan whistle blowing system sejak Tahun 2012 sebagai provinsi pertama, dengan menggunakan WBS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tegas Ika.(k57/yri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Wisnu Wage Pamungkas
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

52 menit yang lalu
Mereka yang Pesta Cuan dari Saham ENRG

1 jam yang lalu
Awal Mula Gagal Bayar Akseleran
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 jam yang lalu
Kabupaten Cirebon Timur Segera Diusulkan Jadi CDPOB Baru

5 hari yang lalu
BI Cirebon Kembali Pacu UMKM Naik Kelas Lewat CEF 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
