Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

43 Perusahaan di Cimahi Gulung Tikar

[caption id=attachment_253866 align=alignleft width=300 caption=ilustrasi/reuters][/caption]
ilustrasi/reuters
ilustrasi/reuters

[caption id="attachment_253866" align="alignleft" width="300" caption="ilustrasi/reuters"][/caption] CIMAHI - Sebanyak 43 perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, sejak 2009 gulung tikar akibat minimnya pesanan ditambah maraknya produk tekstil yang masuk ke kota tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Bambang Suprihatin mengatakan selain banyaknya perusahaan yang gulung tikar, tiga perusahaan juga diketahui mengalami pailit dan satu perusahaan pailit terjadi di 2012. "Tiga perusahaan yang mengalami pailit itu di antaranya adalah PT Margajaya, Korin dan terakhir PT Tirta Ria. Sekarang ini, kami sedang menangani dan menerima aduan adanya pemutusan hubungan kerja [PHK] yang tidak jelas yang dilakukan oleh PT Tirta Ria," kata Bambang kepada Bisnis, Selasa (16/10). Menurut dia, mayoritas perusahaan yang gulung tikar itu bergerak di sektor tekstil yang tidak kuat menahan gempuran membanjirnya produk impor terutama yang berasal dari China. Mengenai hal ini, pihaknya hanya mendorong pihak perusahaan agar menunaikan segala kewajibannya terhadap karyawan. Sedangkan mengenai pailit yang menimpa PT Tirta Ria, dia menyampaikan disebabkan oleh menumpuknya hutang perusahaan terhadap Bank Mandiri dengan total mencapai Rp120 miliar. Oleh karena sudah jatuh tempo tidak dibayarkan, maka perusahaan dipailitkan. "Para karyawan meminta agar haknya segera dibayarkan. Namun, perusahaan mengaku bahwa aset mereka sudah ditangani oleh kurator dan sudah dilelangkan. Ternyata lelang itu cuma cerita dan tidak ada buktinya," ujarnya. Oleh karenanya, pekan depan, pihaknya akan mengundang Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk mendengarkan langsung proses mediasi yang dilakukannya, termasuk untuk mengetahui penggalian informasi yang sudah didapat mengenai lelang. Menurut dia, sebanyak 650 karyawan perusahaan tersebut saat ini tengah menuntut uang tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum dibayarkan, dana Jamsostek terutama Jaminan Hari Tua (JHT) selama 18 bulan serta pesangon masa kerja. "Untuk total aset yang dimiliki perusahaan kami belum mengetahuinya. Mungkin nanti, setelah berkoordinasi dengn Disnaker akan kita ketahui,"ujarnya. (k6/ajz)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper