JAKARTA: Bank Indonesia akan membatasi ekspansi pembukaan cabang bagi bank dengan modal dasar di bawah Rp5 triliun hingga jarak tertentu dari kantor pusatnya guna meningkatkan efisiensi bank tersebut. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang membawahi bidang Pengawasan Perbankan, mengungkapkan bank dengan modal dasar di bawah Rp5 triliun—yang tidak ingin merger atau menjadi anak usaha (subsider)—tidak dapat membuka cabang dengan leluasa, karena akan dibatasi jarak tertentu dari kantor pusat. "Ekspansi untuk luaskan cakupan lokasi kerja misalnya, tidak akan seleluasa bank yang memiliki modal lebih besar. Karena kalau lokasi cabang semakin jauh dari kantor pusat, juga akan lebih besar biaya monitoringnya, makin besar biaya overhead dan sebagainya," jelasnya hari ini, Kamis (11/10). Menurutnya cakupan jarak tersebut bahkan akan semakin menyempit bagi bank dengan modal dasar di bawah Rp1 triliun. Namun dia belum ingin mengungkapkan seberapa jarak yang diperbolehkan bank sentral berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Halim juga mengungkapkan bagi bank bermodal kecil yang telah memiliki banyak cabang dengan jarak yang ternayta lebih jauh dari aturan bank sentral, maka bank tersebut harus menyesuaikan dengan aturan baru. Meski enggan menyebut menutup cabang, tetapi dia dengan tegas mengungkapkan bank tersebut harus melakukan penyusunan kembali cabang-cabangnya. (JIBI/sut)
BI Batasi Ekspansi Bank Bermodal Di Bawah Rp 5 Triliun
JAKARTA: Bank Indonesia akan membatasi ekspansi pembukaan cabang bagi bank dengan modal dasar di bawah Rp5 triliun hingga jarak tertentu dari kantor pusatnya guna meningkatkan efisiensi bank tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Artistik Bandung
Editor : Artistik Bandung
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
15 jam yang lalu